Menteri Yuddy Ngotot Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers saat kunjungan kerja di Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA/M N Kanwa

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, bersikukuh bahwa mudik yang dilakukannya dengan menggunakan mobil dinas adalah tidak melanggar. Yuddy menyebut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi jangan terlalu cepat untuk mengeluarkan pernyataan.

Yuddy: Sikap Prabowo Tunjukkan Kepekaan atas Kondisi Geopolitik

"KPK harus lihat-lihat dulu. Dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas, terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi, pakai mobil dinas, ya boleh," kata Yuddy saat ditemui di Istana Negara, Rabu, 13 Juli 2016.

Yuddy menyebut bahwa mobil dinas boleh digunakan selama pejabat yang bersangkutan masih menjabat dan melaksanakan tugas. "Yang tak boleh itu kendaraan dinas operasional," ujar Yuddy.

Keluar dari Hanura, Yuddy Chrisnandi Balik ke Golkar

Yuddy lantas mencontohkan bahwa jika Presiden atau Wakil Presiden mudik ke kampung halamannya, maka menggunakan perangkat kepresidenan. Politikus Hanura itu menyebut bahwa selama mobil dinas itu melekat pada pejabat, maka peraturan membolehkan.

"Tinggal masing-masing pejabat, tinggal memilah mana yang relevan dan tidak. Hari Minggu jalan-jalan ke Puncak, tentu tak gunakan mobil jabatan. Yang sifatnya urgen atau perlu, tak apa apa," kata Yuddy.

Berpakaian Melayu, Dubes Yuddy Sampaikan Pesan Kemerdekaan

"KPK dalam mengeluarkan pernyataan lihat bahasa hadis itu ashabul nujum, masalah yang sebenarnya. Tak bisa dipukul rata semua," Yuddy menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan Yuddy untuk lebih memahami mengenai penggunaan mobil dinas. Hal tersebut menanggapi penggunaan mobil dinas oleh Yuddy untuk mudik Lebaran beberapa waktu lalu.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan bahwa mobil dinas termasuk barang milik negara yang penggunaannya harus mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.

Menurut Giri, penggunaan mobil dinas harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut, ucap Giri, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Pada Pasal 6 ayat (2) huruf e peraturan tersebut disebut bahwa Menteri sebagai Pengguna, berwenang dan bertanggung jawab menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

"Apakah penggunaan untuk urusan pribadi seperti mudik termasuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian?," kata Giri dalam pesan singkatnya.

Giri bahkan mengatakan bahwa pada Kementerian yang dipimpin Yuddy telah mempunyai aturan terkait kendaraan dinas yakni Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 48 Tahun 2013 yang mengatur mengenai kendaraan dinas sebagai bagian dari Sarana di Kementerian.

Giri menyebut, Sarana dan Prasarana Kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan diluar itu, seperti kepentingan pribadi.

Menurut Giri, Yuddy seharusnya dapat menjadi contoh bagi pejabat lain serta bagi bawahannya dalam menggunakan barang-barang milik negara.

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh Pejabat atau Penyelenggara Negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," kata Giri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya