Alasan MA Pindahkan Sidang La Nyalla ke Jakarta

La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa pemindahan sidang La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, bukan di Surabaya. Pengaruh La Nyalla sebagai tokoh masyarakat jadi salah satu pertimbangan.

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Data diperoleh VIVA.co.id, fatwa MA itu bernomor 113/KMA/SK/VII/2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa La Nyalla Mattalitti. Surat tertanggal 13 Juli 2016 itu ditandatangani Ketua MA, M Hatta Ali.

Dalam pertimbangannya, MA menyebut La Nyalla sebagai tokoh masyarakat yang memiliki basis dukungan kuat di Surabaya, Jawa Timur. "Sehingga tidak menutup kemungkinan selama proses persidangan berpotensi terjadi tekanan baik fisik dan maupun psikis terhadap jaksa/hakim," tulis surat itu.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

MA mendasarkan fatwanya pada permintaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya sebagai alasan pemindahan sidang La Nyalla. Yakni karena pada bulan 25-27 Juli 2016 akan diselenggarakan Preparatory Commitee (Prepcom) 3 UN Habitat III di Surabaya, yang akan diikuti 5.000 peserta dari 193 negara.

Soal UN Habitat itu tertuang di poin 3 bagian 'Memutuskan', bukan di bagian 'Menimbang'. "Karena fatwa MA sudah kami terima melalui faksimile, maka berkas perkara La Nyalla hari ini dinyatakan P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Romy Arizyanto, Kamis, 14 Juli 2016.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, sebelumnya mengatakan, dengan keluarnya fatwa MA, semua proses hukum yang akan dijalani La Nyalla akan dilakukan di Jakarta, bukan di Surabaya. "Penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) akan dilakukan di Kejari Jakarta Pusat," ucapnya.

Kendati begitu, jaksa yang akan menyidangkan perkara La Nyalla tetap dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. "Nanti jaksanya yang akan turun pentolan-pentolan jaksa Jatim. Seperti Kajari Surabaya, juga akan turun untuk sidang La Nyalla," kata Maruli.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk kesekian kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura.

Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi dari Singapura karena izin tinggalnya habis. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya