Mantan Kepala Bulog Semarang Ditahan Kasus Korupsi Beras

Kasus korupsi beras Bulog
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mantan Kepala Sub Divre Bulog Semarang tahun 2013-2015, Mustafa Kamal akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin 25 Juli 2016. Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi stok beras di gudang Bulog Mangkang Kulon, Sub Divre Semarang, itu dilakukan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan kejaksaan.

Program Beras Sejahtera Bakal Dihapus Tahun Depan

Mustafa akhirnya dibawa mobil kejaksaan pukul 15.25 menuju lapas Klas IA Kedungpane, Semarang, setelah menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan selama beberapa jam.

Ketua tim penyidik, sekaligus Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Endeono menyatakan, maksud penahanan terhadap Mustafa untuk mempermudah pemeriksaan kasus tersebut.

Dirut Bulog Akui Akomodir Permintaan Irman Gusman

"Tersangka ditahan di Lapas Klas I A Kedungpane Semarang, selama 20 hari ke depan, sambil menunggu masa persidangan dimulai, " jelas Endeono.

Kasus yang menjerat mantan petinggi Bulog Semarang itu, kata Endeono, diduga terjadi pada 2015 lalu. Di mana, kasus yang sama sebelumnya telah menyeret Sudarmono, seorang mantan pimpinan instansi Bulog. 

Kolesterol Naik Usai Lebaran? Jangan Panik, Ini 5 Tips Menurunkannya

"Kasusnya sama dengan sudarmono. Terkait kasus dugaan korupsi stok opname beras sebanyak 864,2 ton pada 2015, di GBB (Gudang Bulog Baru) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang, " ujarnya. 

Akibat perbuatan penyelewengan stok beras tersebut, kerugian negara ditaksir senilai lebih dari 6,3 ton beras. Modus penyelewengan ini dengan mengganti beras kualitas bagus menjadi kualitas jelek. 

Sebelum ditahan, Mustafa masih aktif bekerja sebagai staf peneliti di Bulog Pusat sejak 2016. Selama ini, tersangka tinggal di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. 

Namun, sejak kasus ini mencuat, tersangka ternyata sudah dua kali mangkir panggilan pihak penyidik hingga akhirnya tersangka ditahan untuk mempermudah proses hukum.

“Sudah kita panggil dua kali, terus yang ketiga kali ini langsung ditahan,” ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya