Pengakuan Ahok Bertemu Bos Pengembang Reklamasi

Ahok Bersaksi Tentang Reklamasi di Tipikor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa ia pernah dua kali melakukan pertemuan dengan pihak pengembang reklamasi. Pertemuan pertama dilakukan di Sport Club Pantai Mutiara, sedangkan pertemuan Kedua dilakukan di kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sindir Reklamasi, Menteri Susi Sebut AL bisa Gantung Kapal

Pada pertemuan pertama, Ahok tidak menyebut secara spesifik siapa pengembang yang hadir, serta pembahasan yang dilakukan. Ahok hanya menyebut, ketika itu dia bertemu dengan Paguyuban Pengembang.

Penuntut Umum sempat mengonfirmasi keterangan Ahok dalam berita acara pemeriksaannya yang menyebut beberapa bos pada Paguyuban itu.

Ahok Minta Foke Diperiksa, KPK: Tergantung Penyidik

Termasuk, di antaranya bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma, alias Aguan, kemudian Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur Agung Podomoro Land, serta bos PT Intiland Development, Suhendro Prabowo.

"Betul," ujar Ahok, saat dikonfirmasi BAP-nya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 25 Juni 2016.

Bersaksi di Pengadilan, Ahok Merasa Dijadikan Terdakwa

Sementara itu, Ahok menyebut pertemuan kedua adalah penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak pengembang terkait tambahan kontribusi. Ahok mengakui, beberapa pengembang hadir dalam pertemuan itu, seperti Ariesman, David Halim, serta Hardy Halim.

Ahok mengungkapkan, pada rapat tersebut Pemprov dan pengembang sepakat formulasi tambahan kontribusi adalah sebesar 15 persen x NJOP x luas lahan yang bisa dijual adalah Rp1 juta per meter persegi.

Menurut Ahok, pembahasan pada pertemuan itu terkait bantuan pengembang dalam menjalankan proyek untuk mengendalikan banjir di kawasan utara. Dia menyebut, para pengembang tidak merasa keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang harus dibayarkan pengembang.

"Jadi, kalau ada pembangunan jalan inspeksi, mereka bilang Rp100 miliar, kemudian kami minta BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) misalnya mengaudit dan harganya Rp60 miliar, maka dihitung sesuai temuan audit itu," terang Ahok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya