Terpidana Mati Asal Afrika Selatan akan Ajukan Grasi

sorot narkoba - Terpidana Hukuman Mati Bali Nine Tiba di Cilacap
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Terpidana mati jilid III kasus narkoba asal Senegal Afrika Selatan, Seck Osmane melalui kuasa hukumnya akan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo melalui Kejaksaan Agung. Grasi sendiri merupakan hak dari Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

"Saya bertugas untuk mengirim surat keberatan pada Jaksa Agung atas eksekusi di mana kami minta hak-hak dari narapidana agar lebih diperhatikan," kata Farhat Abbas di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2016.

Farhat menuturkan bahwa pengajuan grasi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang grasi, yang sebelumnya mengatur grasi  hanya bisa diajukan setelah adanya keputusan tetap (inkracht).

5 Kekejaman Junta Militer Myanmar, Salah Satunya Hukum Mati Pelajar

Namun, berkat berkat adanya uji materil dan adanya keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) maka pengajuan grasi tidak ada batasnya.

"Oleh karena itu kita minta pada Presiden melalui Jaksa Agung agar memberi kesempatan kepada Osmane agar besok daftarkan grasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Bunuh Kekasih Asal Indonesia, Pria Bangladesh Dihukum Gantung di Singapura

Hingga kini, kata Farhat, bahwa kliennya sudah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan akan menjalani prosesi eksekusi mati tersebut. "Saya dapat info melakukan eksekusi pada hari Sabtu malam," kata Farhat.

Seck Osmane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juli 2004, didakwa atas kepemilikan 3 kilogram heroin di kamar indekosnya di Lebak Bulus Jakarta Selatan.

Pelaku kobi mampang resmi ditahan Polsek Mampang

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Polisi berhasil meringkus dan menetapkan status tersangka kepada Harits Rahman Rizky (32), pengendara koboi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2024