Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU

Dahlan Iskan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, hingga kini belum memberikan keterangan terkait dugaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) semasa dirinya menjabat sebagai Direktur Utamanya pada tahun 2000-2010. Kasus itu kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dahlan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 27 Juli 2016. Alasannya, ia masih ada kegiatan sosial di Amerika Serikat hingga Oktober mendatang. "Kami kirimkan surat pemberitahuan bahwa Pak Dahlan di luar negeri ke penyidik," kata Pieter Talaway, penasihat hukum Dahlan.

Kendati tengah disorot, Dahlan tak mencurahkan soal kasus itu di website miliknya, gardudahlan.com, seperti saat didera kasus gardu listrik di Kejati DKI, mobil listrik di Kejaksaan Agung, dan sawah fiktif di Mabes Polri, tahun lalu. "Pak Dahlan mungkin lagi sibuk kegiatan, sehingga tidak sempat menulis di website-nya," jelas Pieter.

Namun, soal kasus aset PWU, Dahlan pernah bercerita kepada pengacaranya. Berdasarkan keterangan Dahlan, kata Pieter, sebagai Direktur utama perseroan, Dahlan telah mempertimbangkan segala hal, ekonomi maupun prosedur, setiap kebijakan yang dikeluarkan, termasuk terkait penjualan dan penyewaan aset.

Penjualan dan penyewaan aset negara yang dikelola PWU, lanjut Pieter, juga dilakukan atas sepengetahuan dewan komisaris, juga berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham atau RUPS. "Artinya kebijakan soal aset sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Pieter.

Dahlan sendiri, tambah dia, belum mengetahui pasti di mana letak pelanggaran pada penjualan aset PWU seperti dinilai penyidik Kejati Jatim. "Kami tidak tahu dimana letak pelanggarannya, karena itu kami masih belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus ini," ujar Pieter.

Kasus aset PWU mulai diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan kasus tersebut.

Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab pada penjualan aset negara secara nonprosedural itu.

Kejaksaan Bantah Pasang Iklan Ucapan Selamat Rumah Karaoke
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.

MA Bebaskan Dahlan Iskan dan La Nyalla, Ini Kata Kejati Jatim

Rekening La Nyalla disebut sudah bisa dibuka.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2019