Awas, Pengguna Materai Palsu Juga Terancam Pidana

Materai palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Masyarakat dihimbau cermat saat membeli materai nominal 3.000 dan 6.000. Dengan beredarnya produk materai palsu, proses hukum tidak hanya berlaku bagi produsen dan pengedar, melainkan juga bagi pengguna materai palsu.

Kepala Humas PT. Pos Indonesia (Persero), A. Sufyan menjelaskan, pemakai materaiĀ  juga terancam Undang Undang Republik Indonesia nomor 13/1985 tentang Bea Materai pasal 13 dan pasal 257 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

"Tapi pemakai materai palsu juga terancam pidana. Oleh karenanya masyarakat dihimbau agar membeli materai di kantor pos sebagai pointacces yang ditunjuk resmi oleh Direktorat Pajak," ujar Sufyan di Kantor PT. Pos, Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, 3 Agustus 2016.

Sufyan menjelaskan, proses distribusi materai dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dipastikan tidak akan jebol sampai ke tangan gudang PT. Pos Indonesia. Menurutnya, hal itu dikarenakan banyak mekanisme distribusi yang harus ditempuh.

"Sebetulnya pencetakan oleh Peruri. Kita dapat kiriman ke gudang pusat, dari situ didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui kantor pos setempat," ujarnya menambahkan.

Sufyan menerangkan, celah intervensi adanya permainan dalam distribusi materai juga dipastikan tidak ada. Sufyan menjelaskan, dengan beredarnya materai palsu di beberapa daerah di Jawa Barat, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

"Sulit, ada berita acara, ada pemeriksaan dengan Sistem Informasi Manajemen. Kita posisinya penjual, yang berkepentingan ini Direktorat Jenderal Pajak. Kita sifatnya pasif," ujar Sufyan.

Menurutnya, dengan alat pembeda sinar ultraviolet harus menjadi tanggung jawab bersama untuk menghindarkan aktivitas penggunaan materai palsu. Tak hanya itu, masyarakat jangan tergiur dengan harga murah dan materai yang dijual di tempat tidak resmi.

Untuk diketahui, materai asli yang diedarkan saat ini yaitu, untuk materai nominal 3.000 berukuran 32 mm x 24 mm warna biru dijual seharga Rp3 ribu. Sedangkan nominal 6.000 berukuran sama dengan warna hijau dijual seharga Rp6 ribu.

"Hati-hati dengan tawaran menggiurkan dengan harga di bawah normal apalagi dibeli bukan di Kantor Pos. Kita tidak bisa menjamin itu asli."

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024