Pejabat MA Andri Tristianto Dituntut 13 Tahun Penjara

Unjuk Rasa di Mahkamah Agung Tuntut Keadilan di Siak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Penyuap Nurhadi Hadapi Putusan Hakim Hari Ini
- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pejabat Mahkamah Agung, Andri Tistianto Sutrisna dengan hukuman penjara selama 13 tahun, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

KPK Ultimatum Istri Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Jaksa meyakini Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung itu menerima suap penundaan putusan kasasi atas kasus korupsi pembangun dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
KPK Tangkap Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi  


"Menuntut, supaya hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Jaksa KPK, Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.


Andri sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA. Uang sebesar Rp400 juta tersebut diberikan agar, Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.


Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).


Selain menerima suap, Andri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Uang Rp500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru.


Asep menyampaikan 'titipan' kepada Andri, bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.


Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung (MA).


Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memutus harapan pencari keadilan. Untuk itu, tidak ada alasan pemaaf atau pengampunan bagi terdakwa, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya