Rompi Antiterlambat di Gorontalo Tak Berlaku untuk Bupati

Jaket anti terlambat PNS Gorontalo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kadek Sugiarta

VIVA.co.id - Pemerintah Kabupaten Gorontalo membuat terobosan dalam rangka mendisiplinkan para pegawainya, dengan membuat rompi antiterlambat. Rompi berwarna biru cerah bergambar jam dinding di bagian belakang ini akan dikenakan khusus kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat hadir ke kantor.

Pencetus ide rompi antiterlambat di Pemkab Gorontalo, Chandra Tangahu, mengakui ide tersebut dia peroleh setelah mengikuti pendidikan dan latihan di Gorontalo. Saat itu, peserta diklat dituntut membuat inovasi atau gagasan yang bisa menjadi mengatasi masalah di lingkungan kerjanya.

"Kebetulan saya berfikir masalah disiplin apel pagi ini kan hampir jadi masalah setiap SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah], pasti saja ada yang terlambat. Saya membayangkan apa yang bisa kita lakukan dengan cara berbeda," kata Chandra dalam wawancara bersama tvOne, Jumat 5 Agustus 2016.

Chandra lantas terfikir untuk membuat rompi antiterlambat di lingkungan kerjanya. Gagasan itu pun direspons positif Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, dan jajaran SKPD lainnya.

Pria yang menjabat Kepala Sub-Bagian Perangkat Administrasi Pemkab Gorontalo ini akhirnya merealisasikan gagasan itu. Terhitung sejak 1 Agustus 2016, rompi biru bertuliskan Duta Disiplin ini resmi digunakan bagi PNS Pemkab Gorontalo yang telat masuk kantor.

"Kenapa dipakaikan rompi? Ini akan menerapkan budaya malu. Disini, (PNS) akan malu pakai rompi karena akan tampak kelihatan oleh atasannya, akan jadi penilaian tersendiri buat atasannya dalam kaitannya reward dan punishment," ujarnya.

Chandra mengklaim, sejak Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan rompi antiterlambat kepada PNS yang terlambat sampai ke kantor, tingkat keterlambatan PNS sampai ke kantor menurun drastis. "Alhamdulillah sebelum ada ini ada 50 persen (yang terlambat). Sekarang tinggal 10 persen, itu pun orang di luar daerah," lanjut dia.

Chandra menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh PNS Pemkab Gorontalo, mulai dari golongan terendah hingga setingkat Sekretaris Daerah. Kebijakan ini tidak berlaku bagi Bupati atau Wakil Bupati Gorontalo.

"Kalau alasannya kan mereka ini sering kerja di luar jam dinas, sering terima tamu pagi. Mereka jadwalnya pada, kalau untuk mereka tidak. Ini sampai Sekda," imbuh dia.

Festival Boalemo 2015 Bisa Kembangkan Budaya Lokal

(ren)

Ilustrasi Daftar Pemilih

Jaga Netralitas, PNS DKI Diminta 'Diam Saja'

Kalau melanggar, sanksinya bisa dicopot sebagai PNS.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2016