PSHK: Tulisan Haris Azhar Tak Penuhi Unsur Penghinaan

Aktivis Kontras Haris Azhar (kiri) dan Sri Suparyati
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Susanto Ginting, menilai pelaporan terhadap Koordinator Kontras, Haris Azhar, dengan tudingan penghinaan ke Bareskrim Mabes Polri merupakan langkah yang tidak tepat. Dia menyebut tidak ada unsur pidana yang dilakukan Haris dalam tulisannya.

Menurut Miko, tulisan Haris yang berdasarkan dari pengakuan dari Freddy Budiman itu disebarkan demi kepentingan umum.

Soal Kabinet Jilid II, Haris Azhar: Yang Kasihan ‘Rumput di Bawah'

"Penerapan delik penghinaan maupun pencemaran nama baik, tidak tepat dan dapat berujung pada tindakan pengkriminalan," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Agustus 2016.

Miko meyakini bahwa yang dilakukan oleh Haris bukan merupakan tindak pidana. Menurut dia, tulisan Haris tidak memenuhi unsur-unsur untuk dikategorikan sebagai penghinaan.

Dia menjelaskan delik penghinaan atau pencemaran nama baik, setidaknya harus memenuhi tiga unsur antara lain, memuat unsur menyerang nama baik atau kehormatan, yang disasar adalah orang atau pribadi serta dilakukan bukan untuk kepentingan umum.

"Ketiga unsur tindak pidana ini tidak terpenuhi dalam penyebaran keterangan tersebut. Apa yang disebarkan Haris Azhar tidak bermuatan penghinaan atau pencemaran, tidak menyebut orang dan dilakukan demi kepentingan umum," tutur Miko.

Atas dasar tersebut, dia menilai laporan terhadap Haris Azhar tidak perlu diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. Dia menyebut Polisi seharusnya memberikan jaminan perlindungan, bahkan mendukung pembongkaran praktik kejahatan narkoba.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga diharapkan turun tangan membentuk Tim Investigasi Independen yang diisi orang-orang kredibel melalui Keputusan Presiden terkait permasalahan ini.

"Pembentukan tim investigasi ini tidak hanya untuk mengusut keterangan yang disampaikan Haris Azhar, tetapi juga wujud komitmen Presiden yang menyatakan Indonesia darurat narkoba," kata Miko.

Diketahui, Haris telah dilaporkan oleh tiga instansi penegak hukum yakni BNN, TNI dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

Ia dilaporkan karena membeberkan pernyataan Freddy Budiman yang menuding ada keterlibatan tiga institusi tersebut terkait peredaran narkoba. Pernyataan Freddy itu kemudian Haris tuangkan dalam sebuah tulisan. (ase)

Pengacara Ungkap Menyedihkannya Hidup eks Karyawan Freeport
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Buronannya Ada di Apartemen Mewah Jakarta, KPK Tak Berani Tangkap

Eks Sekretaris MA Nurhadi buronan KPK. Tak juga ditangkap-tangkap.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2020