Pindah ke Rutan Kebonwaru, Ojang Suhandi Berbekal Buku

Bupati Subang Ojang Suhandi yang menjadi tersangka kasus suap
Sumber :
  • VIVA.co.id / Suparman (Bandung)

VIVA.co.id - Ojang Suhandi, tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun anggaran 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dipindah dari tahanan Polres Jakarta Timur ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ojang yang dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara, turun dari mobil tahanan pada pukul 19.15 WIB. Dengan mengenakan batik warna cokelat, Bupati Subang ini tampak tersenyum saat berhadapan dengan wartawan.

Ojang tampak hanya membawa tas jinjing yang dibalut dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Untuk menjalani penahanan, ojang berbekal buku-buku.

"Lengkap semuanya saya bawa (buku-buku)," ujar Ojang sambil tersenyum dan menepuk tas kecilnya itu, di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2016.

Ojang lantas masuk ke pintu masuk rutan tanpa menyebutkan jenis buku apa saja yang dibawa.

Sementara itu, penasihat hukum Ojang Suhandi, Rohman Hidayat  menjelaskan, untuk pelimpahan penuntutan dua saat ini, Ojang memang tidak membawa banyak perlengkapan baju. "Ada sama kakaknya, masih dalam perjalanan menuju ke sini, nanti sama ajudannya juga," ujarnya.

Dalam perpindahan kali ini, kata Rohman, Ojang akan menjalani dua agenda. Di antaranya akan menjadi saksi dalam kasus Jajang Abdul Kholik. "Proses penyidikan KPK sudah berakhir, dikarenakan masa tahanannya habis pada 19 Agustus, kami tunggu waktu juga jadwal persidangan pak Ojang," ujar Rohman.

Ojang Suhandi dijerat dengan Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut diduga melibatkan dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devi Rochaeni dan Fahri Nurmalo yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin. Kasus itu juga diduga melibatkan pasangan suami istri Jajang Abdul Khalik dan Lenih Marliani.
 

Bupati Subang Ojang Suhandi Dituntut 9 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi

Bupati Ojang Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis lebih ringan dari tuntutan 9 tahun.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2017