KPK Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Suap Bupati Subang

Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi, meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/8).
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dua jaksa yang diduga disuap Bupati Subang Ojang Sohandi.

Kedua jaksa itu adalah Fahri Nurmallo (FN) jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Devianty Rochaeni (DR) jaksa dari Kejati Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan penyerahan tahap dua dalam perkara dugaan suap penanganan pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas, atas nama DR dan F," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016.

Priharsa menambahkan, penyerahan berkas perkara kedua jaksa tersebut bersamaan dengan pelimpahan berkas Ojang Sohandi.

Atas pelimpahan berkas yang dilakukan KPK tersebut, Ojang dipindahkan ke Lapas Kebon Waru, Bandung. Sedangkan Fahri dan Devianty dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dengan pelimpahan berkas dan tahanan maka dalam 14 hari ke depan, ketiganya akan diperiksa di pengadilan. Berkas ketiganya diperkirakan akan dikirim ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Bupati Ojang diduga memberikan uang suap sebesar Rp528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani kasus dugaan korupsi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.

Atas kasus tersebut KPK menjerat, Ojang dentan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan tersangka sejak 25 Mei 2016.(Eka Permadi)

 

Bupati Subang Ojang Suhandi Dituntut 9 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi

Bupati Ojang Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis lebih ringan dari tuntutan 9 tahun.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2017