Keluar dari Lion Air, Pilot Klaim Didenda Hingga Miliaran

Pilot Lion Air
Sumber :
  • Agus Rahmat / VIVa.co.id

VIVA.co.id -  Salah satu yang membuat pilot Lion Air protes ke manajemen, adalah terkait pengenaan denda apabila keluar atau resign dari perusahaan. Jumlahnya tidak tanggung -tanggung bahkan hingga miliaran rupiah.

Dalam siaran pers bersama 14 pilot Lion Air yang dipecat manajemen akibat mogok kerja 10 Mei 2016 dan mengakibatkan delay berjam-jam, mereka mengutarakan bagaimana terintimidasi oleh aturan kerja perusahaan.

"Penalti yang harus dibayarkan ini selain nilainya fantastis dari kisaran Rp500 juta hingga miliaran, juga tidak jelas apa dan bagaimana tolak ukur dan perhitungannya. Klausul kontrak kerja ini kemudian digunakan oleh manajemen Lion Air untuk menyandera sekaligus mengeksploitasi para pilotnya," ujar Ketua Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP - APLG) Eki Adriansyah, di kantor LBH Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2016.

Ia menjelaskan, tidak ada ruang bagi para pilot untuk mengajukan keberatan. Bahkan termasuk untuk berdialog, dengan manajemen. Sementara, kontrak mereka berlangsung hingga puluhan tahun lamanya.

"Jika merasa keberatan dengan kebijakan perusahaan, para pilot dipersilakan mengundurkan diri dengan membayar penalti yang nilainya tidak mungkin sanggup dibayarkan oleh mereka," katanya.

Dalam klausul salah satu kontrak kerja itu, pada Pasal 4 terkait Jangka Waktu disebutkan "Di dalam hal telah dilaksanakan nya pendidikan dan pelatihan dimaksud pada Pasal 2 Perjanjian Ikatan dinas ini, pihak kedua bersedia dan wajib bekerja sebagai pegawai pihak pertama terhitung sejak tanggal (12 Agustus 2015) sampai dengan tanggal (11 Agustus 2033)".

Sementara dalam klausul denda atau ganti rugi, disebutkan apabila pihak pertama mengundurkan diri atau memutuskan perjanjian sebelum ikatan dinas berakhir karena berbagai persoalan termasuk melanggar peraturan perusahaan, maka wajib mengganti biaya pendidikan dan pelatihan serta kerugian yang ditimbulkan perusahaan.

"Terhitung sejak tanggal perjanjian ikatan dinas ini dibuat sampai dengan tanggal (11 Agustus 2033) maka pihak kedua wajib mengganti biaya pendidikan dan pelatihan untuk type roting Boeing 737 NG serta ganti rugi sebesar US$715.339,52 kepada pihak pertama," bunyi salah satu klausul dalam kontrak kerja itu.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda


Terpaksa teken kontrak

Salah satu pilot yang sudah 10 tahun di Lion dan juga dipecat manajemen, Mario Hasiholan menjabarkan, pihaknya terpaksa meneken kontrak itu karena baru diberikan setelah pendidikan.

Selain itu, kontrak itu juga diberikan tanpa memberi waktu mereka untuk mempelajarinya terlebih dahulu. Menurut dia, Lion Air sendiri melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, walau sudah dikontrak tapi mereka masih dianggap tenaga kerja paruh waktu.

Walau sudah 10 tahun, kata Mario, tidak ada waktu tenggat sampai berapa tahun kerja sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan tetap. "Tidak pernah ada pengangkatan karyawan tetap," katanya.

Kontrak dengan denda hingga miliaran rupiah itu, terpaksa mereka tanda tangan karena tertekan oleh waktu dan besarnya denda itu.

"Oke lah pada saat pilot tanda tangan kontrak, kami ini penerbang kalau ditanya UU Nomor 1 tahun 2009 (tentang penerbangan) paham tapi saat kami lulus memang tidak mendapatkan bekal UU Nomor 13 tahun 2003. Anggap lah kami lakukan kesalahan tapi perusahaan jelas mereka mengerti dan yang dilakukan perusahaan melanggar UU 13 tahun 2003 dengan menjebak pilotnya," tutur dia.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada
Gedung Kejaksaan Agung

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas t

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024