Pemerintah Kaji Lebih Dalam Reklamasi Teluk Benoa

PARADE BUDAYA BALI TOLAK REKLAMASI
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP
- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, telah menyetujui permohonan perpanjangan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa oleh PT. Tirta Wahana Bali International. Persetujuan ini membuat perusahaan itu berkesempatan mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi, di salah satu kawasan sakral di Pulau Dewata itu.

Ahok Tiru Cara Soeharto Tarik Kontribusi Pengembang
Izin pelaksanaan bisa dikeluarkan jika proyek tersebut memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Hanya Pulau Reklamasi Ini yang Tak Dipersoalkan
Terkait izin pelaksanaan ini, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pihaknya masih mengkaji dan mempelajari kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Benoa.

Menurutnya, pekan depan pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan pihak terkait, untuk mambahas masalah ini lebih lanjut.

"Kita pelajari. Tadi gelar dari aspek kajian dan lain sebagainya. Nanti tanggal 18 Agustus ketemu lagi. Belum detail, nanti kita lihat," ujar Luhut usai menggelar rapat koordinasi di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2016.

Senada dengan Luhut, Kepala Badan Pertanahan Nasional/ Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, menyebut rapat ini tidak membahas kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Benoa secara mendalam.

"Tadi cuma sedikit bicara tentang Benoa. Cuma dipresentasikan saja bagaimana Teluk Benoa. Tidak ada keputusan, artinya harus ada studi lebih lanjut, begitu yang pak Menko sampaikan," ungkap Sofyan.

Untuk diketahui, proyek reklamasi Teluk Benoa menuai protes dari masyarakat Bali. Mereka menolak karena reklamasi diyakini mematikan kekayaan alam di Teluk Benoa.

Imbasnya, hingga kini proyek tersebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan, meski sudah diajukan sejak lama oleh perusahaan pelaksana proyek, sehingga proyek ini menjadi tidak jelas.

Keputusan untuk melakukan reklamasi Teluk Benoa didasari Peraturan Presiden 51 tahun 2014. Dalam aturan ini, proyek reklamasi rencananya akan meliputi kawasan seluas 700 hektar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya