Imigrasi Sudah Dapat Data Kewarganegaraan Menteri Archandra

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, mengaku telah menyelidiki kabar bahwa Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, memiliki dua paspor, yakni paspor Amerika Serikat dan Indonesia.

Bareskrim Polri Periksa Imigrasi Terkait Red Notice Djoko Tjandra

“Direktorat Imigrasi telah melakukan penelitian terhadap perlintasan masuk dan keluarnya Indonesia oleh beliaunya (Archandra Tahar) dan data perlintasan itu, termasuk paspor yang digunakan itu, telah kita peroleh dan telah kita serahkan pada Bapak Menkumham (Menteri Hukum dan HAM),” kata Ronny saat ditemui di Depok pada Minggu, 14 Agustus 2016.

Namun Ronny menolak menjelaskan hasil penyelidikan itu dan mempersilakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang menyampaikan kepada publik. “Sementara ini kita satu pintu dalam memberikan penjelasan.”

Ada ASN Ditjen Imigrasi Positif Corona, Gedung Kemenkumham Ditutup

“Mungkin kawan-kawan bisa mewawancarai langsug beliaunya (Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly). Hasilnya kita serahkan sepenuhnya pada Bapak Menteri, biar lebih komplet kita satu pintu,” ujarnya.

Menteri Archandra Tahar disebut-sebut memiliki dua kewarganegaraan dalam sebuah pesan yang beredar melalui aplikasi percakapan. Dalam pesan itu, Archandra dikatakan resmi menjadi warga negara Amerika Serikat setelah mengambil sumpah setia pada Maret 2012.

Formula Harga Avtur, Wamen ESDM Tegaskan Margin Maksimal 10 Persen

Hal itu membuatnya memiliki dua paspor, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam pesan itu disebutkan bahwa dia sebelum mendapatkan paspor Amerika, telah mengurus paspor Indonesia di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Houston.

Namun, di Istana Negara, pada Sabtu, 13 Agustus 2016, Archandra enggan mengomentari isu itu. Dia pun meminta wartawan yang mencoba mengklarifikasi pesan itu untuk melihat wajahnya. "Lihat muka saya, apa. Muka orang Padang begini, kok," ujarnya.

Ilustrasi Visa.

Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa bagi warga negara asing di RI.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2022