Izin Freeport Diperpanjang, DPR Segera Panggil Pemerintah

Tolak perpanjangan kontrak Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi VII DPR RI segera memanggil pemerintah terkait izin PT Freeport Indonesia yang mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Izin ekspor konsentrat Freeport ini sebelumnya telah berakhir pada 8 Agustus 2016.

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, menyebutkan bahwa pihaknya perlu mendapat penjelasan yang detail dari pemerintah mengenai perpanjangan izin tersebut.

"Komisi VII akan minta penjelasan dari menteri (ESDM) definitif apa alasan dan argumentasi diberikannya izin ekspor konsentrat oleh pemerintah kepada Freeport," kata Kurtubi saat diskusi bertema 'Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Agustus 2016.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Politikus dari Partai Nasional Demokrat itu menyebutkan dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba sudah sangat jelas, bahwa semua perusahaan tambang harus terlebih dahulu mengolah produknya sebelum diekspor. Karena itu, dia mempertanyakan alasan Kementerian ESDM melonggarkan peraturan ini untuk Freeport.

"UU Minerba kan sudah jelas, tidak boleh lagi mengekspor bahan mentah atau setengah jadi. Tujuanya agar manfaat kekayaan tambang minerba ini maksimal untuk bangsa dan negara," tuturnya. (ase)

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Laporan: Edwien Firdaus

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membuka sidang tahunan MPR 2023

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, seluruh elemen bangsa perlu bergandengan tangan,

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024