Luhut Yakin Kasus Arcandra Tak Lengserkan Jokowi

PLT Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Kasus Arcandra Tahar yang sempat memiliki kewarganegaraan ganda, kemudian diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai pengamat bisa mengarah pada pemakzulan atau pelengseran terhadap Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Presiden.

Perekam Video Luhut Beri Amplop Minta Maaf

Alasannya, mengangkat seorang menteri yang secara hukum bukan lagi menjadi warga negara Indonesia adalah pelanggaran terhadap konstitusi. Meski, kini pihak Istana telah memutuskan untuk memberhentikan secara hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.

Bahkan Arcandra yang diangkat sebagai menteri pada 27 Juli 2016 lalu, menggantikan Sudirman Said itu, kini tak memiliki kewarganegaraan, negara mana pun di dunia atau stateless.

Luhut Kasih Amplop, Ketua GP Ansor: Itu Tradisi Pesantren

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak sependapat dengan sejumlah pendapatan tersebut. Sebab, Arcandra telah diberhentikan dari jabatannya yang baru diembannya kurang lebih 20 hari.

"Ah, tidak ada, dari mana? (Pemakzulan). Kan sudah diberhentikan," ujar Luhut di Institut Teknologi Del, Lagu Boti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Minggu 21 Agustus 2016.

Usul Soal Relaksasi Ekspor Konsentrat Dinilai Khianati UU

Luhut yang kini menjadi Pelaksana Tugas Menteri ESDM itu juga menegaskan, masalah tersebut kini telah usai. Karenanya, dia ingin tak ada lagi perdebatan soal itu.

"Kan sudah diberhentikan. Selesai kan," tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai kasus Arcandra Tahar yang memiliki kewarganegaraan ganda, bisa mengarah pada pemakzulan atau pelengseran terhadap Joko Widodo dari jabatannya sebagai Presiden.

Alasannya, mengangkat seorang menteri yang secara hukum bukan lagi menjadi warga negara Indonesia adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai pemahaman hukum kewarganegaraan di lingkungan Istana sangat kurang. Ini terlihat dari pengangkatan Arcandra Tahar, yang mempunyai dwi kewarganegaraan, menjadi Menteri ESDM.

Menurut dia, kasus Arcandra tersebut jelas memperlihatkan pemerintah yang dalam hal ini Presiden Joko Widodo, kecolongan. Karena telah mengangkat seseorang yang berkebangsaan asing menjadi menterinya.

Asep berharap Jokowi dapat belajar dari kasus ini, untuk mengambil keputusan secara baik ke depannya. Jokowi diharapkan dapat memilih pembantunya dengan cermat yang memiliki kemampuan administrasi yang baik.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya