Korupsi Pelindo II, KPK Periksa Adik Bambang Widjojanto

Haryadi Budi Kuncoro, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II yang juga adik mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, seusai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 23 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II

Hari ini, penyidik KPK memanggil Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, yang juga adik mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino, mantan Dirut PT Pelindo II)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Fokkel dan LBH Nasional Minta DPRD Lampung Kejar Tim Audit Pelindo II
 
Sebelumnya, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama, Haryadi sudah pernah diperiksa perdana selaku tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp45,5 miliar ini.
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Sebesar US$1,99 Juta
 
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan direktur utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCR.
 
Atas kasus ini, RJ Lino diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya