Sumber :
- VIVA.co.id/Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Baca Juga :
Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II
Hari ini, penyidik KPK memanggil Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, yang juga adik mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino, mantan Dirut PT Pelindo II)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Sebelumnya, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama, Haryadi sudah pernah diperiksa perdana selaku tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp45,5 miliar ini.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan direktur utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCR.
Atas kasus ini, RJ Lino diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya