Perkosa 7 Anak Asuh, Pemuka Agama Dituntut 15 Tahun

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut seorang pemuka agama di Surabaya, Gea alias Idaman, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa Gea dinilai terbukti bersalah mencabuli tujuh anak asuhnya yang masih di bawah umur.

Alasan Polisi Baru Bisa Ungkap Kasus Perkosaan Wanita di Bintaro

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan anak di bawah umur," kata jaksa Suci Anggraeni di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 22 Agustus 2016.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kisah Sulitnya 2 Perempuan Inggris Laporkan Kasus Perkosaan Mereka

"Terdakwa tidak kooperatif saat diminta keterangan," ujar jaksa Siti dalam pertimbangan memberatkannya.

Dijelaskan dalam dakwaan, Gea berhadapan dengan aparat hukum setelah perbuatan bejatnya memerkosa anak asuhnya dibongkar Kepolisian Daerah Jawa Timur beberapa bulan lalu. Yang pertama kali mengungkap ialah korban berinisial MMN (17 tahun).

Kasus Reynhard Sinaga, Istana Akui Indonesia Tercoreng

MMN menceritakan apa yang dialaminya kepada istri terdakwa Gea. Korban mengaku diperkosa terdakwa sejak tahun 2012. Pada pertengahan 2014, terdakwa berulangkali memerkosa korban, biasanya ketika korban pulang dari sekolah. Korban tak berdaya karena diancam terdakwa tidak akan disekolahkan.

"Korban juga akan dipulangkan terdakwa ke Nias," cerita jaksa Siti.

Ternyata, bukan hanya MMN yang diperkosa terdakwa. Enam anak asuhnya yang lain, FD (21), RN (20), MN (21), AP (8), dan YN (13), juga pernah digagahi terdakwa Gea. MMN menceritakan itu kepada istri terdakwa.

Perbuatan bejat itu semula berjalan lancar karena para korban adalah anak asuh terdakwa dan tinggal di asrama. Polisi menerima informasi itu lalu mengusutnya. Kini terdakwa jadi mendekam di dalam tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya