KPK: Aguan Minta Status Pencekalannya Dicabut

Bos properti Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya permintaan dari Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, agar pimpinan KPK mengajukan surat pencabutan status cekal (Cegah tangkal) atas dirinya yang saat ini ditetapkan Imigrasi.

Komisi III: Dicabutnya Status Cekal Aguan Sesuai UU

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan pimpinannya menolak dengan tegas permintaan Aguan tersebut.. 

"Benar ada permintaan dari yang bersangkutan (Aguan), tetapi ditolak oleh pimpinan KPK," kata Priharsa di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat, 26 Agustus 2016. 

Bos Aguan Sudah Bebas ke Luar Negeri, Ini Komentar Ahok

KPK mencegah Aguan bepergian ke luar negeri melalui permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Cekal ini dikeluarkan sejak 3 April 2016. 

Pencegahan berlaku enam bulan pertama, dan lazimnya bila masih dibutuhkan penyidik, sesuai UU, pencegahan dapat diperpanjang selama enam bulan lagi.

Pencekalan Aguan Dihentikan, KPK Bantah Karena Istana

KPK sebelumnya juga telah menegaskan, pihaknya masih mempelajari bukti atau-pun petunjuk-petunjuk dalam fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Aguan dalam perkara dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi teluk Jakarta.

Terlebih lagi, dalam sadapan yang di buka Jaksa KPK pada persidangan terdakwa kasus itu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Terungkap adanya permintaan Aguan kepada terdakwa Sanusi untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya