Diduga 8 Anak Jadi Korban Prostitusi Gay

Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id – Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi gay yang menjajakan korban anak laki-laki dengan tarif hingga Rp1,2 juta. Hal tersebut terungkap melalui penggerebekan yang terjadi pada Selasa malam, 30 Agustus 2016.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan, kasus prostitusi gay itu diperkirakan makan banyak korban.

"Intinya itu, kami kira pengungkapan ini ya cukup mengejutkan bagi kita semua nanti," kata Direktur Tippid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Kepolisian hingga saat ini masih mengidentifikasi jumlah pasti korban. Sebelumnya disebutkan bahwa terdapat 8 laki-laki termasuk anak di bawah umur yang dijual melalui bisnis ilegal itu.

"Kami masih identifikasi untuk korban karena cukup banyak," ungkapnya.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

Dia mengatakan, pihaknya akan mengungkap dengan lengkap melalui konferensi pers yang akan digelar pada Rabu siang, 31 Agustus 2016.

Sebelumnya, AR (41) yang diduga sebagai otak jaringan prostitusi gay ditangkap oleh Dit Tippid Eksus Polri di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat pada Selasa malam 30 Agustus 2016.

Aparat menangkap pelaku AR yang menjalankan prostitusi gay melalui akun media sosial Facebook.

"Menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun Facebook. Tersangka inisial AR, 41 tahun. Yang bersangkutan residivis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar kepada wartawan, Selasa malam, 30 Agustus 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya