Perantara Suap pada Kajati DKI Divonis 3 Tahun Penjara

Tersangka kasus suap perkara di Kejati DKI, Marudut (kanan mengenakan rompi oranye)
Sumber :
  • VIVA/Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Marudut Pakpahan.

Penyuap Mantan Aspidum Kejati DKI Divonis Tiga Tahun Penjara

Hakim menilai, Marudut terbukti menjadi perantara pemberian suap Rp2,5 miliar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 2 September 2016.

Kasus Suap Pejabat Kejaksaan, Bos PT Java Indoland Dituntut 4 Tahun

Pada pertimbangannya, hakim menilai Marudut terbukti berperan sebagai perantara suap dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Keduanya memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Marudut untuk diserahkan kepada Sudung dan Tomo.

Uang diserahkan agar Sudung dan Tomo mengupayakan penghentian penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI terkait dugaan penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas.

Pimpinan KPK Sebut Suap Kepala Kejati DKI Tak Terpenuhi

Perbuatan Marudut dinilai Hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penuntut Umum mendakwa Marudut dengan dakwaan penyuapan dan atau percobaan penyuapan. Bahkan pada tuntutannya, Penuntut Umum menyebut bahwa Marudut terbukti dakwaan kedua, yakni percobaan. Namun vonis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Marudut adalah penyuapan seperti dalam dakwaan pertama.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya