Korban Paedofil Bogor Dijajakan di Facebook

Mabes Tangkap Pelaku Kasus Prostitusi Gay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jendral Agung Setya menerangkan, bahwa pihaknya terus melakukan analisis terhadap percakapan antara tersangka kasus paedofil dengan para korbannya yang masih anak-anak. Hal tersebut dilakukan untuk mendalami penyidikan terhadap kasus ini.

'Jual' Mojang Bandung di Surabaya, 4 Muncikari Dicokok

"Kita lakukan analisis dari isi komunikasi, mohon waktu untuk proses itu. Saya pikir ini menjadi hal yang penting untuk mengetahui motif dan hal lain. Ini juga penting untuk bahan penyidikan untuk dijelaskan ke hakim (saat persidangan)," kata Agung Setya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jum'at 2 September 2016.

Agung menjelaskan, bahwa dari keterangan tersangka dan juga korban, pola komunikasi tetap seperti biasa dilakukan melalui telepon genggam.

Polisi Bebaskan 51 Orang yang Terciduk di Pesta Seks Gay

"Ya, mereka berkomunikasi melalui smartphone, jadi anak-anak tetap ada di rumah, mereka berkomunikasi seperti biasa," sebut dia.

Agung menyebutkan, untuk menjajakan anak asuhnya, tersangka juga mempunyai akun media sosial Facebook. "Facebook yang digunakan, namanya Brondong Bogor," ujarnya.

Pelaku Bisnis Video Mesum Gay Anak Banyak Jual Paras Melayu

Agung menyebut akun tersebut dimiliki oleh tersangka AR. Namun menurut dia, akun media sosial itu juga melibatkan U dan E. Melalui akun yang tersangka itulah, anak-anak tersebut dieksploitasi dengan dipajang profilnya. Akun itu juga menjadi tempat pelanggan dan pelaku berkomunikasi hingga tawar menawar untuk menentukan tempat bertemu.

"Kemudian dari akun itu juga menentukan tempat pertemuannya," ucap dia.

Sebelumnya, AR (41), diduga aktor penting dalam perdagangan anak-anak berhasil ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 30 Agustus 2016. AR diduga merupakan germo yang menjajakan anak di bawah umur. Modusnya yakni dengan menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga diketahui merupakan residivis. Tarif yang ditawarkan kepada pelanggannya yakni mencapai Rp1,2 Juta, namun anak asuhnya tersebut hanya mendapatkan Rp150 Ribu.

Selain AR, anggota Direktorat Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap germo prostitusi gay berinisial U di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam 31 Agustus 2016. Selain menangkap U, Polisi juga menangkap E yang merupakan pelanggan dan sekaligus membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi para pelanggan. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Jum'at 2 September 2016.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya