KPK Baru Tentukan Status Bupati Banyuasin Senin Besok

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, (tengah) setelah ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi

VIVA.co.id – Bupati Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, akan ditentukan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin 5 September 2016 besok. Dia baru ditangkap hari ini dan dalam perjalanan menuju Jakarta.

Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 1,5 Tahun Bui

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, melalui pesan singkat. "Banyuasin, tunggu konferensi pers besok (Senin 5 September 2016)," kata Agus, Minggu 4 Agustus 2016. Yan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di kediaman dinasnya, Minggu siang.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, Yan diduga terlibat kasus dugaan mark up Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah serta dana bantuan sosial (Bansos) dengan kerugian negara sebesar Rp21 miliar. Selain Yan, KPK membekuk empat orang yang juga diduga melakukan mark up itu.

KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin

Setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda (Mapolda) Sumatera Selatan (Sumsel), keempat orang tersebut langsung dibawa ke Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka akan dibawa ke Jakarta.

Yan, yang menggunakan baju kemeja kotak-kotak warna merah, enggan berkomentar terkait penangkapannya tersebut. "Maaf ya, maaf ya, Maaf ya, permisi," kata Yan di Polda Sumsel.

KPK Periksa Delapan Pejabat Banyuasin Soal Suap Izin Tambang

(ren)


 

Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam, di persidangan.

Pembahasan APBD Banyuasin Pakai Uang Pelicin

Ketua DPRD Banyuasin disebut menerima Rp3 miliar

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2017