Soal Raperda Reklamasi, Ahok Tak Percaya Sekda DKI

Ahok Bersaksi Tentang Reklamasi di Tipikor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, dia tidak mempercayai sosok Sekretaris Daerah, Saefullah.

Sindir Reklamasi, Menteri Susi Sebut AL bisa Gantung Kapal

Hal tersebut diungkapkan Ahok dalam persidangan perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Awalnya, Ahok menjelaskan mengenai kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan Pemprov DKI kepada pengembang reklamasi.

Ariesman: Ahok Tarik Kontribusi Tambahan Reklamasi Rp1,6 T

Ahok mengakui bahwa pihak DPRD sempat menolak usulan kontribusi tambahan itu, karena dinilai tidak ada payung hukum. Akhirnya disepakati bahwa kontribusi tambahan itu tetap akan dimasukan dalam Raperda, tapi besarannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan siap langsung menandatangani Pergub tersebut begitu Raperda disahkan. Lantaran dia mengaku tidak mempercayai jika orang lain yang menandatangi Pergub itu. Karena menurutnya, isi Pergub itu dinilai rentan diubah, termasuk besaran kontribusi tambahan.

Ahok Minta Foke Diperiksa, KPK: Tergantung Penyidik

Ahok pun mengungkapkan ketidakpercayaannya kepada Saefullah yang merupakan wakil eksekutif dalam pembahasan raperda dengan DPRD. Saefullah dinilainya berpotensi untuk mengubah besaran kontribusi tambahan tersebut.

Ia mencurigai adanya upaya untuk menggantungkan pembahasan. Sehingga ketika dia sudah tidak menjabat Gubernur atau tengah mengajukan cuti, maka besaran itu dapat diubah.

Menurut Ahok, hal tersebut menjadi salah satu alasan dia mengajukan uji materi Undang-Undang mengenai Pilkada yang mengharuskan dia cuti saat akan kembali mencalonkan lagi sebagai kepala daerah.

"Karena saya tidak terlalu percaya dengan Sekda, karena waktu saya mau cuti nanti Pergubnya dikeluarkan tidak sesuai dengan amanat saya," ujar dia.

Kontribusi tambahan itu disebut menjadi dasar terjadinya pemberian suap dari pihak pengembang kepada DPRD. Pihak pengembang disebut keberatan dengan besaran 15 persen kontribusi tambahan yang harus dibayarkan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya