Ditangkap KPK, Kekayaan Bupati Banyuasin Rp1,8 Miliar

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, (tengah) ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi

VIVA.co.id – Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp1.894.834.725.

Setahun Jadi Wali Kota Harta Naik Rp4 Miliar, Ini Penjelasan Gibran

Harta kekayaan Bupati kelahiran tahun 1994 tersebut tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) situs resmi KPK, . Pada situs tersebut, Yan diketahui melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2014.

Berdasarkan laporannya tersebut, harta Yan terdiri dari tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan di Palembang senilai Rp405.456.000. Selain itu, Yan juga mempunya dua unit mobil yakni Toyota Alphard serta Mitsubishi Pajero dengan nilai total Rp1.025.000.000.

KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat

Yan juga tercatat mempunyai logam mulia yang diperolehnya sendiri pada tahun 2010 senilai Rp162.433.860. Sementara Giro dan setara kas lain milik Yan tercatat bernilai Rp301.944.865.

Diketahui, Yan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dia tertangkap tangan.

Harta Nurul Ghufron Naik Sejak Jadi Pimpinan KPK, Ini Rinciannya

Dia diduga telah menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyasin, Sumatera Selatan. Saat tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp299.800.000 serta USD11,200 atau setara Rp150 juta.

Diduga uang suap dari ijon proyek itu akan digunakan oleh Yan untuk berangkat ibadah haji bersama istrinya.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Yan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman; Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami; Kepala seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo, serta satu orang yang diduga pengepul bernama Kirman.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikas Muharam.

Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK, dan langsung dilakukan penahanan di beberapa tempat berbeda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya