Melalui Mendagri, Saldi Isra Tahu Ditunjuk Pimpin Pansel KPU

Saldi Isra
Sumber :

VIVA.co.id – Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Saldi Isra, mengetahui dirinya ditunjuk menjadi ketua merangkap anggota panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Menurut Saldi, Tjahjo berkunjung ke kampusnya. Pada saat itulah Tjahjo secara lisan memberitahunya.

"Saya kemarin ‘kan ada acara di (Universitas) Andalas, Pak Menteri Dalam Negeri beri tahu, saya ditunjuk jadi ketua," ujar Saldi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 6 September 2016.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Saldi mengatakan, ia saat ini telah memegang salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi 11 nama anggota pansel. Jajaran pansel, akan bertemu Mendagri pada Kamis, 8 September 2016.

Saldi mengatakan, setelah bertemu Mendagri, ia baru bisa menyampaikan pandangannya terkait kriteria calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan menghadapi Pemilu 2019.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"Kami menunggu undangan dari Pak Mendagri untuk bertemu, lalu berbicara apa yang perlu dilakukan ke depan," ujar Saldi.

Sebelumnya, beredar surat berupa Keppres Nomor 98/P Tahun 2016 Tanggal 2 September 2016 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

Berikut, adalah susunan tim berdasarkan isi surat:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra

Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti

Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo

Anggota:

  1. Widodo Ekatjahjana
  2. Valina Singka Subekti
  3. Hamdi Muluk
  4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
  5. Erwan Agus Purwanto
  6. Harjono
  7. Beti Alisjahbana
  8. Komarudin Hidayat

Tim bertugas membantu Presiden Joko Widodo menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya