Penyuap Damayanti Akan Bongkar Permainan Pimpinan Komisi V

Kepala BPJN Maluku, Amran H Mustari.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id –  Tersangka suap anggota Komisi V DPR RI, Amran H Mustary, mengajukan permohonan justice collabolator kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama telah diserahkan hari ini, Kamis, 8 September 2016.

Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara itu diciduk KPK lantaran menyuap anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Hari ini baru saja menyerahkan surat permohonan JC," kata Penasihat Hukum Amran, Hendra Karianga di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.

Menurut Hendra, Amran siap bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus suap tersebut. Hendra juga menyatakan, Amran akan kooperatif dengan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.

Menurut Hendra, berdasarkan pengakuan Amran, pelaku utama dalam kasus ini adalah pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian PUPR.

"Karena kasus ini adalah kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan petinggi di PUPR. Jadi bukan Amran yang merancang ini semua," klaim Hendra.

Seperti diektahui, Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, salah satunya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang suap itu terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka. Adapun  Abdul Khoir kini telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Politikus PKS Minta Uang Rp3 Miliar agar Aman dari KPK
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Basuki tidak datang karena alasan tugas

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2018