Pakar: Kasus Nur Alam Seharusnya Ditangani PTUN

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang izin usaha pertambangan yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpendapat, Nur Alam tidak pas bila dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Sultra Nur Alam Kasasi
Menurut Margarito, kasus penyalahgunaan wewenang atas penerbitan rangkaian perizinan usaha tambang PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) pada 2009-2014 seharusnya dikoreksi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Gubernur Sultra Divonis 12 Tahun Penjara
“Kebijakan dihasilkan oleh pengambil keputusan yang dianggap melampaui kewenangan, kekeliruan menunjuk fakta, menyalahi wewenang, atau menggunakan dasar hukum yang tidak kuat merupakan subjek PTUN," kata Margarito, Kamis, 8 September 2016.
 
Lihainya Gubernur Nur Alam Kelabui PPATK Transfer Uang Suap
Hal tersebut bisa merujuk pada Pasal 53 ayat 2 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN. Apabila koreksi yang dilakukan Nur Alam terkait izin ini tidak menggunakan jalur PTUN dan dianggap pidana, maka seharusnya banyak pejabat yang ditangkap oleh KPK.
 
Margarito mencontohkan pada beberapa kasus perizinan, seperti izin reklamasi dan izin penjualan konsentrat. Meskipun diduga melawan perundang-undangan atau peraturan yang lebih tinggi, tetapi pengambil kebijakannya tidak ada yang menjadi tersangka.
 
“Apabila kebijakan yang tersebut bermasalah maka harus di PTUN kan, sehingga bisa dilakukan koreksi kebijakan dan bukan dibawa ke Tipikor,” ujar Margarito. 
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua Kabupaten di Sultra, selama 2009-2014.
 
Penyalahgunaan wewenang terkait penerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Izin tersebut ditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). (ase)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya