KPK Periksa Legislator PDIP Terkait Suap Proyek Jalan

Ilustrasi uang suap.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Yoseph Umarhadi, terkait kasus dugaan suap proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Yoseph akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro. 

KPK Langsung Tahan Bupati Kutai Timur dan Istrinya

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 September 2016.?

Ini kali kedua Yoseph menjalani pemeriksaan di KPK. Oleh penyidik, Yoseph diduga mengetahui kasus dugaan suap jalan di Maluku dan Maluku Utara ini.

KPK Beberkan Jumlah Uang yang Disita di Rumah Dinas Gubernur Kepri

Untuk diketahui, Andi Taufan bersama Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan KPK beberapa waktu lalu.

Pada kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan.

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR ini. Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima komisi hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa memberikan suap, secara bersama-sama, kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul mencapai Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya