Bupati Nonaktif Ogan Ilir Pengguna Narkoba Segera Bebas

Bupati nonaktif Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ovi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 13 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Bupati nonaktif Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ovi, divonis wajib menjalani 6 bulan rehabilitasi. Dia dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 13 September 2016.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Dua rekan Ovi, yakni Faisal Roche dan Murdani, dinyatakan terbukti juga mengonsumsi narkoba dan divonis dengan hukuman serupa.

Ketua Majelis Hakim, Ardianda Patria, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 huruf 1 ayat (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

"Menyatakan Ovi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu sebagaimana dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Memerintahkan tertahan menjalani perawatan rehabilitasi selama enam bulan. Dijalani sejak masa rehabilitasi dimulai,” kata hakim Ardianda.

Setelah mendengarkan vonis hakim, Ovi dan rekannya menyatakan menerima hukuman itu. "Kami menerima, Yang Mulia,” kata Febuar Rahman, kuasa hukum Ovi.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Hendrianto, aparatnya segera mengeksekusi putusan itu setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang.

"Kalau dihitung sejak masa rehab, terdakwa langsung bisa bebas. Tapi kita masih tunggu salinan putusannya,” ujar Hendrianto saat dihubungi.

Ovi mengaku menerima putusan hakim dan akan menjalani rehabilitasi. "Sebagai warga negara yang baik, saya menerima putusan hakim. Ini merupakan pelajaran untuk kita semua,” ujarnya.

Ovi telah menjalani masa rehabilitasi di Lido, Bogor Jawa Barat sejak 18 Maret 2016. Dia ditangkap bersama rekannya di Palembang oleh pihak aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) karena saat sedang berpesta sabu-sabu di orang tuanya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 13 Maret 2016.

Dia adalah bupati yang berhasil mengalahkan presenter Helmi Yahya dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015. Ia diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun nahas, baru 37 hari mendapat takhta, ia tersandung kasus narkoba. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya