Sejumlah Kolega Sanusi di DPRD Dihadirkan di Sidang Tipikor

Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sanusi Kesal Saung-saung Lapas Sukamiskin Dibongkar

Adapun saksi-saksi yang rencananya akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI yang juga Ketua Balegda, M Taufik yang tak lain adalah kakak dari M.Sanusi.

Selain itu, JPU juga akan menghadirkan Anggota DPRD DKI yang juga Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota DPRD DKI yang juga Anggota Balegda Muhamad (Ongen) Sangaji serta Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

"Taufik, Prasetyo Edi, Merry Hotma, Selamat Nurdin dan M. Sangaji," kata Penasihat Hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dihubungi, Rabu, 14 September 2016. 

Para anggota DPRD DKI Jakarta itu sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.

KPK Eksekusi M Sanusi ke Lapas Sukamiskin

Seperti diketahui, Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi bisa mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa melakukan pencucian uang sebanyak Rp45.287.833.773 dan $US10 ribu yang di antaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Atas perbuatannyanya, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya