Tersangka Pembakar Lahan Perusahaan Fiktif?

Foto ilustrasi/Suasana saat petugas kepolisian dibantu tim forest fire Sinar Mas Forestry berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (28/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan DPR mencurigai ada indikasi ketidakberesan dalam penetapan tersangka terhadap korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Pembakar Hutan dan Lahan di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam temuannya, Panja mendapati ada korporasi yang sudah tidak aktif lagi beroperasi justru ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. "Ada perusahaan yang sudah tidak ada tapi ditetapkan tersangka. Itu apa maksudnya? Itu kan aneh," kata Ketua Panja Kebakaran Hutan dan Lahan DPR Benny K Harman di DPR, Rabu, 14 September 2016.

Benny mencurigai, perusahaan atau korporasi itu hanyalah sebagai tersangka fiktif yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Dan hal itu diduga untuk memproteksi perusahaan besar sebagai pelaku utama.

Dua Lahan Sawit di Kalbar Kena Segel, Sengaja Dibakar

"Ada kejanggalan-kejanggalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, seolah-olah dibohongi. Kalau ada perusahaan yang ditetapkan tersangka tapi ternyata sudah bodong semua," kata Benny.

Namun demikian, meski menuding adanya perusahaan fiktif yang dijadikan tersangka, Benny belum mengetahui ada berapa jumlahnya. Karena itu panja berencana memanggil kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK)  untuk mengkonfirmasinya.

Setara: Soal Hukum Lingkungan, Jokowi Hanya 'di Atas Kertas'

"Bukti fiktif dari laporan, nanti kita panggil. Kami tidak mau mendahului. KLHK diundang untuk mendapatkan data yang lebih akurat," katanya.

Kebakaran hutan di Kalimantan Barat

Kasus Kebakaran Hutan, Dua Perusahaan di Kalbar Mulai Disidang

Perkara salah satu perusahaan sudah diputus hakim.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2020