Sebab Korban Terjerumus Bisnis Prostitusi Online Gay

Mabes Tangkap Pelaku Kasus Prostitusi Gay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Endo Prihambodo mengatakan, salah satu yang membuat para korban tergiur dalam bisnis prostitusi online gay, lantaran adanya tawaran bisnis. Selain faktor bisnis, polisi menemukan masalah ekonomi turut mendorong korban tersangkut dalam bisnis seksual gay tersebut.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

"Pada awalnya muncikari cenderung mendekati anak-anak dan menawarkan diri mau tidak diajak berbisnis," kata Endo Prihambodo di Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2016.

Tak hanya itu, kata Endo, para korban juga terjerumus dalam lingkaran bisnis seksual prostitusi online gay karena atas inisiatif yang bersangkutan. 

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

"Kadang mereka menawarkan diri atau meminta kepada majikannya untuk disampaikan kepada tamu," ujarnya.

Kemudian, Endo mengatakan, bisnis prostitusi online gay ini memasarkan ke klien mereka dengan menggunakan setidaknya 18 aplikasi online. Salah satunya digunakan tersangka AR.

Pekerjakan Gadis Belia jadi PSK Tarif Rp500 Ribuan, Mami Si Mucikari Tangerang Diciduk

"Aplikasi ini cenderung didominasi penggunanya dari kalangan tertentu dengan demikian mereka sangat mungkin mendeteksi siapa yang ada di sekitar kita," katanya.

Menurut Endo, sudah ada ribuan pengguna aplikasi tersebut yang tersebar di Indonesia, namun tak dijelaskan lebih rinci mengenai sistem kinerja dan nama aplikasi yang digunakan oleh pelaku bisnis prostitusi online gay tersebut.

"Di Indonesia jumlahnya ribuan user. Saya rasa di dunia jumlahnya jutaan," katanya.

Sejauh ini, sudah ada tiga orang tersangka dan sudah diamankan oleh Bareskrim Polri di antaranya yaitu AR, U dan E.

Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya