RI Gandeng Malaysia Cari Pemasok Bahan Peledak Ilegal

Penangkapan kapal ikan berformalin
Sumber :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

VIVA.co.id – Pihak kepolisian masih menelusuri jaringan penjual bahan peledak amonium nitrat, yang diselundupkan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia kepada para nelayan pemesan.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Meski sudah menangkap dua orang tersangka atas kasus itu, yang berinisial Y dan T, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Aparat kepolisian kini mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk menangkap penyedia bahan monium nitrat ilegal itu, yang diketahui berinisial A. 

"Diambil dari Pelabuhan Pasir, Malaysia (amonium nitrat). Dikelola sindikat di Batam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 16 September 2016.

Dukung Target Produksi KKP, Produsen Seafood Aruna Siap Perluas Pasar hingga Varian Produk

Dari tiga kapal yang ditangkap oleh Bea Cukai sepanjang tahun 2016, disita sebanyak 6.659 sak amonium nitrat, yang tiap sak-nya seberat 25 kg. Total ada seberat 166 ton amonium dalam tiga kapal itu.

Setiap satu sak amonium nitrat, dijual seharga Rp325 ribu dari Malaysia. Sedangkan ketika dijual ke nelayan di Indonesia harganya bisa mencapai Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per sak. 

Somalia: dari Nelayan Menjadi Bajak Laut, Kisah Pilu di Lautan Anarki

Amonium nitrat, kata dia banyak digunakan nelayan di Indonesia, karena cara membuatnya yang cukup mudah, sehingga nelayan banyak menggunakan bahan peledak itu karena menangkap ikan jadi lebih mudah.

Selain melakukan koordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk menangkap A, polisi juga berkoordinasi dengan KKP terkait cara yang dilakukan para nelayan ini dengan menggunakan bahan peledak amonium nitrat.

"Kami harapkan ke depan jaringan pemasok dari luar negeri ke Indonesia bisa kami putus. Sehingga nelayan bisa kembali menangkap ikan dengan jala," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua orang pelaku penyelundupan bahan peledak amonium nitrat dari Malaysia ke Indonesia ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, 9 September 2016 lalu.

Bahan peledak yang diselundupkan keduanya itu bermaksud dijual mereka kepada para nelayan di Indonesia yang terlebih dahulu sudah memesan kepada mereka. Pasalnya, bahan peledak yang dijual seharga Rp1,2 sampai Rp2 juta itu akan digunakan para nelayan yang memesan untuk menangkap ikan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya