Tersangka Korupsi E-KTP Tak Ditahan Karena Sakit

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Walau lebih dari dua tahun berstatus tersangka korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), tetapi Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Sugiharto belum ditahan karena alasan tertentu.

"Kalau untuk Sugiharto ada permintaan tak ditahan karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan ditahan," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 16 September 2016.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Namun Yuyuk mengaku, tak mengetahui dengan pasti sakit yang diderita pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp6 triliun tersebut. Yuyuk berdalih, informasi lebih detailnya belum disampaikan penyidik KPK kepadanya. 

Terkait dugaan adanya pesanan dari seorang politikus kuat di Senayan yang membuat Sugiharto tidak ditahan, Yuyuk tegas membantahnya. Yuyuk memastikan KPK tak bekerja atas dasar pesanan.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

"Saya rasa tidak ada dugaan seperti itu yang disampaikan. KPK tetap berprinsip kasus e-KTP  tetap dilanjutkan," ujar dia. 

Perkara yang diungkap KPK era pimpinan Abraham Samad ini sudah berusia sekitar 2 tahun 6 bulan sejak menetapkan Sugiharto sebagai tersangka yaitu pada 22 April 2014. Sugiharto diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu. Dia oleh KPK diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya