Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Penangkapan Irman Gusman

Mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jumat malam, 16 September 2016. Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kouta impor gula di Sumatera Barat. 

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan OTT terhadap Irman bukanlah sesuatu yang dilakukan secara mendadak. Semua melalui proses dan juga pengamatan yang cukup lama.

"Jadi yang jelas KPK tidak melakukan sesuatu secara ujug-ujug, dan KPK tidak pilih-pilih kasus termasuk tidak memilih DPD, DPR atau lainnya," katanya di sela-sela acara 'Ngamen Anti Korupsi' di Stasiun Tugu Yogyakarta, Sabtu 17 September 2016.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

KPK kata Saut sangat fokus dalam menangani korupsi di sektor pangan, dan gula merupakan salah satu sektor pangan. "Dan case tersebut (Irman Gusman) saat ini yang ditangani oleh KPK," jelasnya

KPK lanjut Saut juga tidak menargetkan seseorang karena tidak gampang membawa seseorang ke pengadilan. "Itu tidak benar. Tidak gampang membawa orang ke pengadilan," ungkap Saut.

Irman Gusman Divonis Hari Ini

Sebelumnya, satgas KPK telah melakukan OTT di rumah dinas Irman Gusman pada Jumat malam 16 September 2016. Bersama Irman Gusman juga diamankan tiga orang lain yakni XSS, MMI (istri XSS) dan WS yang langsung dibawa ke gedung KPK, Sabtu dini hari.

Selai itu juga dibuktikan barang bukti bungkusan yang berisi uang suap. Selain uang suap sebesar 356 juta rupiah, juga diamankan barang bukti sebesar Rp100 juta terkait dengan kasus pertama mengenai kuota impor gula yang diberikan PT Bulog untuk provinsi Sumatera Barat.

Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017