Suap Rp100 Juta Irman Gusman Dianggap 'Uang Tengkyu'

Irman Gusman terjerat kasus suap
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku tak habis pikir dengan kasus yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman terkait dugaan suap kuota impor gula.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Refly mengatakan, sejauh ini DPD dianggap bersih dari praktik demikian. Namun kini nampak berbeda di mana sekali diamankan, langsung sekelas ketua lembaganya.

"DPD kena juga, kalau DPR kan sudah biasa, sekalinya kena langsung ketua. Padahal, selama ini saya sangat berharap kasus demikian tidak dialami dan dilakukan DPD," kata Refly Harun kepada tvOne, Minggu 18 September 2016.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Menurut Refly, meski Irman Gusman tak punya kewenangan secara langsung terkait kasus yang menderanya, namun dia tentu memiliki kemampuan memengaruhi kebijakan melalui sejumlah relasi yang dia miliki. "Jabatan yang bersangkutan inilah yang kemudian digunakan oleh penyuap untuk memenangi kebijakan. Saya sesalkan Pak Irman," ujarnya menambahkan.

Refly menduga, meski uang suap yang disebut KPK kecil, yakni Rp100 juta, namun uang itu dianggap sebagai uang terima kasih karena melakukan perannya sebagai pejabat publik untuk memengaruhi kebijakan.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Apakah ini karena terpeleset? Uang terima kasih kadang tidak dianggap suap, uang tengkyu, tapi kalau ini sudah berkali-kali ini sudah menjadi penyakit. Biasanya ini jarang berdiri sendiri, ada runtutannya, yang melibatkan aktor-aktor termasuk Irman Gusman ini," katanya.

Refly menilai, terkadang banyak pejabat publik yang tak sadar jika uang yang diberikan dari pihak lain tentu memiliki motif tertentu. Terkait ini, Irman Gusman yang dikenal sebagai pejabat ternama, termasuk pengusaha dimungkinkan mengambil uang karena merasa tak ada yang salah dengan uang tersebut.

"Ini sekadar uang tengkyu atau moral hazardnya mereka yang berpikiran apa salahnya diambil, yang begini-begini ini pejabat publik harus aware, honor di luar gaji dari pihak manapun pasti suap.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya