Pasek: Tangani Kasus Ratusan Miliar, Triliunan, KPK Gemetar

Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gede Pasek Suardika, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi hanya mampu menangani kasus-kasus kecil, termasuk kasus yang menyeret Ketua DPD Irman Gusman. Pasek, yang sempat menjadi Ketua Komisi III DPR periode 2009-2014, mengatakan awalnya KPK didorong menuntaskan kasus-kasus dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Kalau zaman dulu kita tekankan tambang, pajak, migas. Tapi kalau (menangani kasus) ratusan miliar, triliunan (rupiah), gemetar. Karena belum ada kan," kata Pasek, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 19 September 2016.

Pasek khawatir, penanganan kasus yang dilakukan KPK makin lama makin menyusut. Termasuk angka Rp100 juta, yang diduga sebagai uang suap untuk Irman.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Jangan-jangan Rp50 juta nanti digarap juga sama KPK. Lalu apa tugas Polsek?" kata mantan politikus Partai Demokrat itu.

Ia meminta KPK bisa membuktikan kritikan dari berbagai pihak. Sebab, banyak kasus-kasus besar yang justru tidak bisa diselesaikan komisi antirasuah itu.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Pasek mencontohkan, kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI yang melibatkan BP Migas. Kasus ini, masih ditangani Bareskrim Polri.

"TPPI yang di Mabes Polri yang diam bisa di supervisi, nilainya triliuan (rupiah) sudah ada tersangka," katanya.

Kekhawatiran kalau KPK hanya menangani kasus kecil, justru membuang anggaran. Pasek khawatir, anggaran untuk penyelidikan kasus yang dikeluarkan KPK jauh lebih besar daripada yang diusut. "Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang," lanjutnya.

Terkait kasus Irman ini, Pasek menilai masih banyak tanda tanya yang muncul. KPK harus menjelaskan lebih dalam, keterkaitan Irman sebagai Ketua DPD dengan gula impor, yang disangkakan terhadapnya.

"Apalagi masih sumir juga. Kewenangan (DPD) nggak ada (soal kuota impor). DPD nggak ada urusan impor. Bagaimana kewenangan disalahgunakan? Masih ada pasal-pasal yang terputus-putus yang harus dijelaskan di publik," kata Pasek.

KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan uang suap Rp100 juta oleh KPK saat OTT diambil dari kamar pribadi Irman. KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap impor gula ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya