KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Terkait Suap Proyek Jalan

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis, terkait kasus dugaan suap proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Fary akan diperiksa sebagai saksi untuk koleganya di Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini. 

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2016.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Selain Fahri, dalam perkara sama, penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Reza Multi Sarana Rizal. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Ini bukan pertama kalinya KPK memeriksa para legislator yang duduk di Komisi V DPR. Oleh penyidik, Fary diduga mengetahui kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara ini.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Untuk diketahui, Andi Taufan bersama Amran telah dijerat dan dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan KPK beberapa waktu lalu. Pada kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. 

Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan.

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan ini. Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima komisi hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya merupakan Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, serta dengan mata uang asing SGD1,67 juta dan US$72,7 ribu. Jika dikalkulasi berdasarkan nilai rupiah saat ini, jumlahnya mencapai Rp17,7 miliar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya