Warga Kalbar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Polisi Malaysia saat menjalankan tugas.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menangkap seorang warga negara Indonesia asal Kalimantan Barat, bernama Sanimu Saludin di tempat tinggalnya, di Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Serawak, Malaysia Timur.

DPR Titip Perlindungan WNI jadi Perhatian Calon Duta Besar RI

Sanimu ditangkap, karena kedapatan membawa senjata api rakitan berikut amunisinya secara ilegal. Warga Kalbar itu terancam hukuman mati di Malaysia.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Suhadi SW membenarkan kabar penangkapan warga Kalbar di Malaysia. Suhadi mengatakan, berdasarkan keterangan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar, Sanimu ditangkap karena memiliki senjata api berikut 94 butir amunisi secara illegal di Malaysia.

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Diduga WNI, Bukan Orang Malaysia

"Yang bersangkutan bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971, dengan ancaman hukuman mati. Saat in,i Sanimu masih ditahan di Serawak," kata Kombes Pol Suhadi, Kamis, 22 September 2016.

Suhadi menjelaskan, pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan pihak Kepolisian Diraja Malaysia, terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, pada Rabu lalu, 7 September 2016. Polisi Malaysia kemudian berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Polri di Serawak, yakni Kompol Taufik Noor Isya, terkait penangkapan tersebut.

WNI Didakwa di Malaysia karena Bunuh Sesama WNI di Perkebunan

"LO Polri di Serawak telah berkordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan dengan Polda Kalbar untuk mengecek alamat tempat tinggal Sanimu Saludin di Kalimantan Barat," terang Suhadi.

Menurut Suhadi, koordinasi yang dilakukan polisi Malaysia kepada Polda Kalbar adalah untuk mengetahui rekam jejak pelaku di Indonesia. Polisi Malaysia ingin mendapat informasi, apakah Sanimu pernah terlibat tindak kejahatan di Kalimantan Barat atau tidak. Polda meneruskan koordinasi tersebut dengan para Kapolres di wilayah Polda Kalbar.

Dari hasil koordinasi Polda dengan jajaran Polres, diperoleh informasi dari tetangga, yang menyatakan bahwa Sanimu sudah empat hingga lima tahun lalu pindah rumah dari alamat sebelumnya di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar. Menurut tetangga, rumah Sanimu sudah dijual karena alasan ekonomi.

Sementara itu, dari hasil pelacakan rekam jejak kriminalitas Sanimu Saludin oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, Suhadi menyebut bahwa yang bersangkutan tidak ditemukan catatan kejahatan.

"Namun, kita terus melakukan koordinasi dengan para Kapolres, siapa tahu ada catatan Kepolisian di Wilayah Polres, atau ada melakukan tindakan radiakalisme," ujarnya.

Di sisi lain, Suhadi menghormati hukum Malaysia yang memberlakukan hukuman mati bagi pembawa senjata api ilegal di negaranya. Kendati hukum di Indonesia, menurut Suhadi, tidak sampai menerapkan hukuman mati bagi yang kedapatan membawa senjata api, atau bahan peledak,, termasuk amunisi secara ilegal.

Adapun di Indonesia, pelaku pembawa senjata api atau bahan peledak, termasuk amunisi secara ilegal dikenakan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya