Bea Cukai Tangkap 4 Kapal Penangkap Ikan Ilegal

Bea Cukai Tangkap 4 Kapal Pengangkut 1,3 Ton Telur Ikan Terbang di Laut Aru
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai kembali ringkus 4 kapal penangkap ikan ilegal di perairan Laut Aru. Penangkapan ini masih dalam rangkaian Patroli Jaring Wallacea yang merupakan upaya Bea Cukai untuk menegakkan peraturan undang-undang Kepabeanan dan Cukai serta dalam rangka penanggulangan ancaman non-militer di perairan wilayah Timur Laut Indonesia. Sebelumnya, Bea Cukai telah berhasil menangkap kapal di perairan Selat Makassar yang mengangkut 80 m3 kayu ilegal.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Berdasarkan analisis Informasi dan pembacaan situasi laut terdapat pergerakan 4 buat titik di wilayah Laut Aru dilakukan pemantauan dan analisis target. Hasilnya kedapatan 4 kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

“Pada 19 September 2016 sekitar pukul 15.30 WIT petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap keempat kapal tersebut. Keempat kapal tersebut adalah KMN. Rizki Jaya, KMN. Karya Abadi 03, KMN. Karya Abadi 02, dan KMN Bulan Purnama 02. Saat diperiksa keempat kapal tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan kapal yang sah. Tidak hanya itu, keempat kapal tersebut sedang melakukan penangkapan telur ikan terbang, tidak tanggung-tanggung jumlah tangkapan 4 kapal tersebut mencapai 1,3 ton,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat Cerah Bangun.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen kelengkapan kapal, keempat kapal tersebut dibawa oleh tim patrol laut Bea Cukai ke pelabuhan Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempat kapal tersebut telah melanggar Pasal 219, dan Pasal 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” ujar Cerah Bangun.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Penanganan kasus ini kemudian dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Syahbandar Pelabuhan Dobo. Hal ini ditujukan agar penanganan kasus ini lebih efektif mengingat pelanggaran yang dilakukan merupakan kewenangan kedua instansi tersebut.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022