Pendidikan Profesi Jadi Cara Cegah Munculnya Advokat Instan

Pengambilan Sumpah Advokat (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai perlu adanya evaluasi dalam melahirkan advokat di Indonesia yang berintegritas. Hal itu sesuai amanat Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang mendorong kampus terlibat menciptakan advokat yang profesional.

Kongres Advokat Indonesia Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Menurut Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak, keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XIII tertanggal 29 September bisa mengganjal cita-cita tersebut.

Alasannya, kata Ismak, SKMA itu akan memberikan ruang kepada semua organisasi advokat untuk mengusulkan pengambilan sumpah profesi advokat ke Pengadilan Tinggi. Itu memungkinkan munculnya advokat yang lahir secara instan.

Elza Syarief Beberkan Rencana Bentuk LBH DPN Indonesia

"Akibatnya akan menjamurnya organisasi advokat baru dan mereka menyelenggarakan kursus-kursus advokat sendiri yang tidak memiliki acuan terkait standariasi kurikulum yang jelas, serta abai terhadap standarisasi pendidikan profesi advokat," kata Ismak melalui siaran pers, Kamis, 22 September 2016.

Menurut Ismak, perlu upaya untuk mengelola profesi tersebut agar tetap melahirkan advokat yang berintegritas dan kapasitasnya mumpuni. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti apa yang menjadi ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Tips Hotman Paris Bagi Peserta Ujian Profesi Advokat Online

Terlebih dalam Pasal 17 ayat 1 UU Dikti, secara tegas dikatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi lanjutan untuk menyiapkan mahasiswa yang siap terjun dan memiliki keahlian khusus.

Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendidikan profesi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dapat diselenggarakan perguruan tinggi dan bekerjasama dengan kementerian, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), dan atau organisasi profesi yang bertanggungjawab atas mutu layanan profesi.

Dengan dasar itulah, pihaknya, kata Ismak, mengadakan sosialisasi pendidikan profesi agar sesuai kurikulum Dikti untuk mencegah advokat instan tak berkualitas.

"Jadi yang saya lihat, jika mengacu pada UU Dikti dan kemudian disetarakan dengan level di perguruan tinggi, maka Strata Satu (S1) itu level 6, pendidikan profesi level 7, magister level 8, dan doktor level 9," kata Ismak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya