Kanjeng Dimas Ditangkap Berawal Temuan Mayat di Wonogiri

Kanjeng Dimas (kaus biru) dan anak buahnya, Syafii, setiba di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 22 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap dua anak buahnya. Penyidik masih mendalami adakah korban lain.

Dukun Gadungan di Langkat Ditangkap, Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 1 Miliar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari temuan mayat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sekitar Juli 2016. Setelah diidentifikasi, mayat itu ialah Abdul Ghoni.

Di waktu hampir bersamaan, polisi juga menemukan mayat bernama Ismail di Jatim. Setelah diselidiki, ditemukan petunjuk bahwa dua korban itu saling berkaitan. "Polda Jateng lalu berkoordinasi dengan Polda Jatim melakukan penyelidikan," ujar Argo.

Pasangan Suami Istri di Garut Tipu Warga dengan Modus Penggandaan Uang

Mulanya, penyidik Polda Jatim menetapkan sepuluh orang tersangka pembunuhan Ghoni dan Ismail. Mereka diketahui sebagai anak buah Taat Pribadi, termasuk kedua korban. "Dari sepuluh tersangka itu dikembangkan lagi sehingga diamankan juga tersangka lain (Taat Pribadi) hari ini," ujarnya menambahkan.

Penyidik menduga, pria yang dipanggil akrab Kanjeng Dimas itu memerintahkan anak buahnya agar menghabisi nyawa kedua korban karena ancaman akan dibongkar praktik penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng ke publik. "Tapi masih didalami betul motifnya yang pasti apa," kata Argo.

Kepala Labfor: Korban Dukun Mbah Slamet Telan Sianida, Meninggal dalam Waktu 5 Menit

Penyidik, katanya, juga tengah mendalami kemungkinan korban lain dari sangkaan pembunuhan Kanjeng Dimas, selain dua korban yang sudah ditemukan. Dia mengaku tidak tahu soal informasi adanya banyak makam korban di rumah Kanjeng Dimas. "Masih didalami juga soal itu,” ujarnya menerangkan.

Sebelumnya, Kanjeng Dimas dijemput paksa di rumahnya pada Kamis, 22 September 2016, karena mangkir setiap kali dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Dia bahkan sempat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buronan. "Tersangka selalu beralasan sakit," ujar Argo.

Proses penangkapan Kanjeng Dimas berlangsung mencekam. Sekitar 600 personel dari Polres Probolinggo dan Polda Jatim melakukan pengamanan, kendati tidak ada perlawanan berarti dari tersangka dan anak buahnya. Argo menuturkan, saat Kanjeng Dimas ditangkap, ribuan pasien penggandaan uang asuhan Kanjeng Dimas berada di sekitar rumahnya yang besar dan luas.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya