Damayanti Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 September 2016. Politikus PDIP itu juga dipidana membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

BNPT Rilis Ciri Penceramah Radikal, Ini Respons Anggota DPR

Hakim menyatakan, terdakwa Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Mengadili bahwa terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto dan swasta Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis hakim Sumpeno membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.

Meski begitu, majelis hakim tidak sependapat tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut  hak politik Damayanti. Karena hukuman penjara tersebut dipandang majelis hakim sudah membuat jera terdakwa dan bisa dipergunakan sebagai sarana mengubah karakter, dan mentalnya yang korup.

Pemerintah Mau Pandemi Jadi Endemi, Anggota DPR: Harus Ada Standar

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan Damayanti sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama penegak hukum dalam membongkar kasus ini. Hakim beralasan, keterangan Damayanti membuat jelas peran rekannya yang terlibat seperti Abdul Khoir, Julia dan Dessy.

Dari keterangan Damayanti pula, terungkap penerima suap lain yakni anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Selain itu, Damayanti juga dinilai telah mengungkap ada skenario lain atau rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Atasi Gejolak Harga Pangan, Anggota DPR Desak Pemerintah Buat HET

"Majelis sependapat dengan penuntut umum, terdakwa patut disematkan status justice collaborator atau pelaku kerja sama," ujar majelis hakim. Selain itu, hakim juga menilai Damayanti berlaku sopan selama persidangan.

Namun hak yang memberatkan, perbuatan Damayanti dipandang telah merusak demokrasi dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis bulat suara menjatuhkan Damayanti dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketika diucapkan jumlah pidana penjaranya, Damayanti yang tampil mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang berwarna ungu terlihat mengusap air matanya. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, ia mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Senada, Jaksa KPK juga mengaku pikir-pikir, karena putusan Damayanti dianggap kurang dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.  

Usai persidangan, Damayanti ditanyai wartawan mengaku siap membuka siapa saja yang terlibat kasus ini, terutama dugaan keterlibatan para koleganya di Komisi V DPR. Hal itu, kata dia, merupakan sebuah konsekuensi atas status JC yang disematkan kepadanya.

"Konsekuensinya saya akan membantu KPK, jadi saya harus kooperatif," ujarnya dengan meneteskan air mata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya