KPK Periksa Delapan Pejabat Banyuasin Soal Suap Izin Tambang

Merki Bakri, Kepala Dinas Pariwisata Banyuasin usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aji YK Putra

VIVA.co.id – Para pejabat teras di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa, 27
September 2016.

Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

Pemeriksaan terhadap delapan pejabat tersebut dilakukan terkait penyidikan terhadap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, yang menjadi tersangka penerima suap terkait pengurusan izin pertambangan.

Mereka yang diperiksa KPK diantaranya, Sekretaris Derah Banyuasin Firmansyah, Kepala Dinas Pariwisata Merki Bakri, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya. 

Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut

Merki, di sela-sela pemeriksaan, mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dan baru menjawab dua pertanyaan dari tim penyidik KPK.

"Ditanya seputar pekerjaan saya waktu menjabat sebagai Kadis Pendidikan Banyuasin. Dua pertanyaan tadi diajukan penyidik," kata Merki saat istirahat makan siang.

Mantan Bupati Musi Banyuasin Jatuh dari Moge saat Konvoi

Namun, menurut Merki, dia tidak mengerti mengenai adanya ijon untuk proyek yang kini menjerat Yan Anton.

"Proyek yang saya jalankan waktu menjabat sudah sesuai prosedur lelang. Tidak ada ijon-ijon seperti itu. Yang diperiksa ada tujuh orang lagi, tapi saya tidak tahu siapa saja karena berbeda ruangan," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Yan Anton Ferdian sebagai tersangka penerima suap, bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kabag rumah tangga Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dinas pendidikan, Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman.

Selain itu, seorang pihak swasta, yaitu direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam, diduga sebagai pemberi suap.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya