MUI: Jangan Sebut Pengikut Kanjeng Dimas Santri

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, meminta agar masyarakat tidak menyebut pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai seorang santri. Alasannya, untuk bisa dianggap sebagai seorang santri, terdapat tahapan yang harus dilalui.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Ketua MUI Jatim, Abdussomad Bukhori mengatakan, santri merupakan seseorang yang mendalami ilmu agama Islam di pesantren. Hal itu sangat berbeda dengan pengikut Dimas Kanjeng, yang hanya menginginkan kekayaan.

"Jadi, penyebutan santri itu malah melecehkan pesantren," kata Abdussomad di Surabaya, Rabu 28 September 2016.

Terungkap, Alasan Dimas Kanjeng Buat Video Keluarkan Uang

Terkait dengan kasus yang menjerat pengasuh padepokan Tata Pribadi, menurut Abdussomad, saat ini sudah merupakan wewenang pihak kepolisian. Sehingga, MUI tidak bisa melakukan banyak hal, walaupun telah menerima banyak laporan dari masyarakat.

"Yang laporan ke kami memang banyak. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari cara-cara tidak halal semacam itu (penggandaan uang)," ujar Abdussomad.

Heboh Lagi, Dimas Kanjeng Keluarkan Uang Gaib Tanpa Jubah

Abdussomad berharap, dengan adanya kasus itu masyarakat semakin waspada terhadap berbagai ajaran yang menyimpang. Sehingga, akidah mereka tetap terjaga dengan baik.

Sebelumnya, Taat Pribadi ditangkap di dalam area padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Dimas Kanjeng ditangkap, karena diduga membunuh anak buahnya, Ismail dan Abdul Gani. (asp)

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018