Politisi Gerindra Minta BI Buktikan Uang Palsu Kanjeng Dimas

Politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengomentari persoalan pembunuhan dan penggandaan uang yang melibatkan Kanjeng Dimas.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

"Kami melihat ada dua hal. Kalau betul Pak Kiai ini terlibat dalam pembunuhan pengikutnya, hukum harus ditegakkan. Kalau bicara penggandaan uang, harus dibuktikan," kata Desmond saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 28 September 2016.

Ia mengatakan, saat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, dijelaskan persoalannya bukan hanya ranah penegakan hukum. Sehingga penyidikannya harus melibatkan orang yang memiliki kapasitas.

Terungkap, Alasan Dimas Kanjeng Buat Video Keluarkan Uang

"Saat rapat itu beliau katakan akan melibatkan Bank Indonesia. Karena bicara tentang palsu atau tidak palsu, uang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Kita lihat saja prosesnya apakah Pak Kiai ini terlibat dalam pembunuhan pengikutnya dan apakah uang yang digandakan palsu atau tidak, biar BI yang menjawabnya," kata Desmond.

Sebelumnya, pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka sebagai otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Ghani. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu personel polisi.

Heboh Lagi, Dimas Kanjeng Keluarkan Uang Gaib Tanpa Jubah

Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat kini terbelit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp20 miliar. Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka.
 

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018