Uang dan Emas Ternyata Palsu, Ini Respons Dimas Kanjeng

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, menunjukkan barang bukti berupa uang dan emas batangan pemberian Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Namun, uang dan emas itu ternyata palsu.

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Uang dan emas palsu tersebut diperoleh dari Najmiah, korban Dimas Kanjeng asal Makassar, Sulawesi Selatan. Barang bukti itu mulanya tersimpan di dalam peti pemberian Dimas Kanjeng. Konon, peti tersebut adalah peti ajaib yang bisa mengeluarkan uang berlipat-lipat dan emas.

Ditanya wartawan tentang uang dan emas hasil praktik penggandaan yang ia promosikan kepada pengikutnya, Taat lebih banyak tersenyum daripada berkomentar. Tapi dia tetap meyakini bahwa pada saatnya peti ajaib yang ia berikan ke korban akan mengeluarkan uang dan emas asli.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

"Lihat saja nanti, sambil berjalan pada saatnya akan kelihatan hasilnya," kata Taat, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Jumat, 30 September 2016.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono menjelaskan, Dimas kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, setelah penyidik seharian melakukan gelar perkara. "Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti cukup," ujarnya.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Sebelum pihak Najmiah, Polda Jatim telah menerima laporan penipuan Dimas Kanjeng dari tiga pelapor dengan total kerugian Rp1,5 miliar. Selain di Polda Jatim, Taat juga dilaporkan ke Markas Besar Polri oleh seorang korbannya yang merugi Rp20 miliar.

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Kini, Dimas juga resmi tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya