Tiga Sikap Pemerintah Terkait Peristiwa G30S/PKI

Menkopolhukam, Wiranto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan, untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, pemerintah telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Nasional (Komnas) HAM, TNI/Polri, para pakar hukum dan masukan dari masyarakat.

Pusat Studi Pancasila UGM Usul Sejarah G30S Diriset Ulang Mendalam

Untuk dugaan pelanggaran berat masa lalu terkait peristiwa G 30S/PKI, pemerintah, kata dia, telah melakukan pendalaman tentang peristiwa tersebut dari sisi yuridisial. Selanjutnya melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejagung, ternyata menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup.

"Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ujarnya di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Fadli Zon Pamer Karikatur Kekejaman PKI Habisi Dewan Jenderal

Dengan demikian, lanjutnya, guna menyelesaikannya, diarahkan melalui cara-cara non yudisial, seperti mempertimbangkan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan.

Dikatakan, penyelesaian dengan cara non yudisial dilakukan dengan mempertimbangkan frasa, yakni, pertama, tidak ada nuansa salah-menyalahkan, kedua, tidak lagi menyulut kebencian atau dendam, ketiga, sikap atau keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan.

Soal Nonton Film G30S/PKI, Ridwan Kamil: Kita Sedang Situasi COVID-19

"Keempat, tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh. Kelima, ajakan pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi Bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi," tambahnya.

Sikap politik

Atas dasar tersebut, pemerintah kemudian meneruskannya dalam tiga sikap politik terkait peristiwa G30S/PKI. Pertama, disebutkan Wiranto, pada tahun 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara idiologi politis yang berujung pada makar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

Kedua, pemerintah dikatakan merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa tahun 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan.

"Ketiga, pemerintah mengajak dan memimpin seluruh Bangsa Indonesia dengan mengedepankan ideologi Pancasila untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut terulang lagi di masa kini dan masa yang akan datang," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya